BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Riau menyebutkan nelayan di Kabupaten Indragiri Hilir butuh penyadaran dini soal menangkap ikan. Persoalan serius perlu diwaspadai yakni intruksi dari peraturan Menteri Perikanan Susi, tentang penggunaan alat tangkap menggunakan lamparan dasar.
“Ini sejenis alat tangkap. Dan kita mengangkui memang izin itu yang kita berikan selama ini, di Kabupaten Inhil,” ujar Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Surya Maulana, Senin (09/03/2015).
Disela-sela kunjungannya ke Kantor Gubri itu dia mengatakan data yang berhasil diperoleh dilapangan tidak kurang ada 200 sampai 250 kapal penangkap ikan yang menggunakan lamparan dasar ini. Sejauh ini menurut Surya pihaknya tidak bisa melarang langsung, karena menyangkut tentang mata pencaharian nelayan.
Namun demikian, guna mendukung kebijakan pemerintah pusat, pihaknya akan lakukan program penyadaran masyarakat. Bahwa menggunakan alat lamparan dasar untuk menangkap ikat sangat tidak ramah lingkungan.
Menurut Surya, hal lain yang juga perlu mejadi perhatian Pemprov Riau yakni anternatif pemdapatan nelayan agar tidak selamanya bergantung dengan ikan.
“Masih banyak potensi laut untuk menambah ekonomi masyarakat selain menangkap ikan. Misalnya bisa saja kita ajarkan untuk mencari penambahan ekonomi keluarga dengan memanfaatkan pohon nipah, guna, rokok dan banyak lagi potensi yang bisa digarap,” kata Surya.
Tindakan ini dilakukan dalam rangka menjalankan Peraturan Menteri Perikanan nomor 2 tahun 2015, tentang tata cara penangkapan ikan di perairan, menggunakan alat-alat yang tidak ramah lingkunga. (melba)