BERTUAHPOS.COM – Pj Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, menegaskan bahwa Ketua RT dan RW di Kota Pekanbaru dilarang terlibat dalam politik praktis selama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Menurut Risnandar, RT dan RW tidak diperbolehkan mendukung pasangan calon dengan mengatasnamakan lembaga mereka.
“RT dan RW tidak boleh terlibat dalam politik praktis secara kelembagaan. Mereka harus netral dan tidak mendukung pasangan calon tertentu dalam kapasitas kelembagaan mereka,” tegas Risnandar Mahiwa pada Rabu 4 September 2024.
Risnandar menjelaskan, meskipun RT dan RW dapat memberikan dukungan secara pribadi, mereka harus memastikan bahwa dukungan tersebut tidak melibatkan lembaga mereka.
Hal ini penting untuk mencegah konflik di antara warga yang memiliki pilihan politik berbeda.
“Kalau kelembagaan RT atau RW berpolitik, bisa menimbulkan masalah di lingkungan masyarakat. Mereka harus melayani semua warga tanpa memihak,” tambahnya.
Peringatan ini juga berlaku untuk organisasi lain yang menerima dana dari pemerintah kota, seperti MUI, FKDM, dan FPK. Organisasi-organisasi ini, menurut Risnandar, tidak boleh mendukung calon tertentu menggunakan nama lembaga mereka karena dananya berasal dari APBD.
“Organisasi yang dibiayai oleh APBD, seperti MUI, FKDM, dan FPK, harus menjaga netralitas mereka. Mereka tidak boleh membawa lembaga untuk mendukung calon tertentu,” jelas Risnandar.
Risnandar juga menegaskan bahwa akan ada evaluasi dan tindakan tegas bagi RT/RW atau organisasi yang melanggar aturan ini.
“Kami akan menindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku. Netralitas kelembagaan harus dijaga,” pungkasnya.