BERTUAHPOS.COM, ROKAN HILIR – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) minta bupati harus hadir dalam rapat paripurna dengan agenda Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2023. Keharusan itu sesuai tata tertib DPRD.
Ketua Fraksi PAN Amansyah Selasa (30/7/2024) dalam rapat paripurna tersebut di Ruang Rapat Utama mengatakan, dalam tata tertib DPRD jelas mengatakan, ada spesifik yang dikatakan sesuai pasal 103.
Setelah Fraksi PAN mengamati lanjutnya, ada 3 pasal yang meminta bupati ataupun wakil bupati harus hadir, terutama pasal 10, pasal 20 pasal lainnya.
“Hari ini tidak bisa melaksanakan ..pasal 103. Khusus LKPJ, LPJ harus dihadiri bupati. Kecuali bupati berhalangan sebagaimana disebut dalam pasal 5,” kata Amansyah.
Sebelumnya, Ketua DPRD Maston mengatakan sebagaimana yang diatur dengan Peraturan DPRD Rokan Hilir No 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Peraturan DPRD Rokan Hilir No 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib, Pasal 103 ayat 7 bahwa Rapat Paripurna Penyampaian APBD/APBD Perubahan, LKPJ, dan LPJ wajib dihadiri Bupati dan Kepala OPD.
“Mengingat Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir saat ini berhalangan hadir, maka kami tanyakan kepada forum sidang terhormat agenda rapat paripurna pada hari ini tetap dilanjutkan atau mohon pendapat dari forum anggota dewan, mohon tanggapannya, dilanjutkan? Atau dijadwal ulang?,” lempar Maston.
Akhirnya Maston menjadwalkan ulang rapat paripurna sesuai dengan permintaan dari Fraksi PAN dan fraksi lainnya. (Infotorial)