BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pekanbaru belum menerima laporan penangguhan dari perusahaan terkait upah minimun kota (UMK) 2015. UMK Pekanbaru yang disepakati dewan pengupahan senilai Rp 1.925.000 dan sudah berlaku per 1 Januari 2015,
Hal itu disampaikan Kadisnaker Pekanbaru Johnny Sarikoen kepada bertuahpos.com di ruang kerjanya. “Memang sampai sekarang belum ada laporan masuk soal perusahaan yang meminta penangguhan UMK,” katanya  Jumat (06/03/2015).
Menurut Johnny, penangguhan yang diajukan perusahaan terkait UMK bisa dilakukan bila tahapan pemeriksaan telah selesai dilakukan. Salah satu tahapan yang harus dilalui perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK yaitu pemeriksaan operasional perusahaan selama dua tahun terakhir.
“Jadi kalau memang dari hasil pemeriksaan terlihat perusahaan yang mengajukan penangguhan itu sulit untuk menerapkan UMK, permintaan penangguhan itu bisa dilakukan,” katanya.
Namun Jhonny tidak menampik adanya keluhan dari karyawan atau pekerja yang melaporkan upahnya di bawah UMK. “Kita akui ada, tetapi tidak banyak, hanya beberapa,” sebutnya.
Sesuai keputusan Dewan Pengupahan Kota Pekanbaru, nilai UMK Pekanbaru 2015 ditetapkan senilai Rp1.925.000, naik Rp150.000 bila dibandingkan UMK 2014 yaitu senilai Rp1.775.000. (Riki)