Â
Seperti yang disampaikan Kepala Bidang Perdagangan Disperindag, Mas Irba H Sulaiman kepada bertuahpos.com. “Tidak, kita tidak kecolongan. Indikasi ada pabrik yang menjual penganan mengandung borax dan formalin itu sudah kita ketahui,” ujarnya, Kamis (05/03/2015).
Â
Irba mengatakan Disperindag sudah berkoordinasi dengan badan ketahanan pangan dan dinas pertanian untuk melakukan penindakan terhadap pabrik pabrik yang dindikasi menyalahi aturan. “Tetapi sebelum kita turun, pihak BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan)sudah turun duluan,” katanya.
Â
Irba tidak mempersoalkan itu. Dirinya mengatakan satuan kerjanya tetap melaksanakan tugas pokok dan fungsi. Pihaknya juga telah melaksanakan sosialisasi di tiga kecamatan. “Pengawasan itu memang tugas kita. Sosialisasi untuk PKL sudah kita lakukan di tiga kecamatan, satu kecamatan pesertanya sampai 50 orang,” sebutnya.
Â
Dari data pihaknya ada 372 pelaku usaha industri pangan legal yang berada di Pekanbaru. “Yang dirazia kemarin itu sudah pasti ilegal,” tegasnya.
Irba menegaskan bagi pelaku usaha dibidang pangan yang mengabaikan aspek kesehatan dapat di pidanakan dan denda. “Itu sudah menyangkut hajat hudiup orang banyak. Sanksi pidananya empat tahun dan denda Rp 10 milyar ada undang-undangnya,” tegas Irba. (riki)