BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Riau hingga saat ini belum ada solusi kongkrit soal laporan temuan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Riau yang menemukan sejumlah produksi olahan mie menggunakan bahan formalin.
Kadis Disperindag Provinsi Riau Ramli Walid malah melimpahkan bahwa ini masuk dalam tugas dan tanggungjawab Disperindag Kota Pekanbaru. Bahkan untuk rencana inspeksi mendadak, Disperindag Provinsi akan bicarakan dulu dengan Disperindag kota.
“Kareta pengawasan barang dipasar itukan tanggungjawabnya Disperindag Kota. Kita akan koordinasikan dulu lah,” ujarnya, Kamis (05/03/2015).
Namun Ramli mengira bahwa Disperindag Kota secara reguler sudah melakukan tugas-tugasnya. Dia malah berdalih bahwa BBPOM lebih banyak mengetahui perihal kualitas barang di pasaran. “Setiap ada sosialisasi kita undanglah Balai POM untuk menjelaskan,” tambahnya.
Dia menyebutkan, penggunaan bahan pengawet dalam produk makanan bukan dilarang. Tapi ada batas ketentuan kadar yang diperbolehkan, artinya jika lebih dari kadar yang ditetapkan, maka produk tersebut dengan sendirinya dilarang untuk diedarkan dan dikonsumsi masyaralat.
Solusi yang bisa dilakukan Disperindag Provinsi untuk saat ini hanya sebatas menghimbau kepada pembuat agar tidak menggunakan bahan tebahan tersebut.
“Tapi kalau mereka tidak peduli juga, sulit juga kita. Kemudian kepada konsumen juga diminta untuk berhati-hati,” kata Ramli. (melba)