BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Riau menyakini bahwa pembuat mie berbahan formalin adalah industri rumahan yang illegal. Sebagian besar industri yang biasa mengolah produksi makanan-makanan seperti ini hasil dari produk informal.
“Yang mereka mendidirkan atau membuat itu tidak ada pakai surat izin resmi. Mereka mengolah kue-kue dan mie di Rumah Tangga saja. Yang memang tidak pakai surat izin,” ujar Kepala Disperindag Provinsi Riau Ramli Walid kepada bertuahpos.com, Kamis (05/03/2015).
Sebab itu pula Disperindag minta kesadaran industri ini untuk tidak merugikan konsumen dengan hasil produk yang mereka buat. Dengan kata lain, pemerintah sudah memberikan kelonggaran. “Tapi jangan pula membuat hal yang macam-macam,” katanya.
Selain itu, dia juga menghimbau bahwa konsumen juga harus cerdas memilih produk-produk yang bisa dikonsumsi secara baik. Sejauh ini dia melihat konsumen masih lemah untuk membedakan mana produk yang berkualitas dan layak untuk dikonsumsi.
Untuk sementara ini, tindakan tegas dari Disperindag sendiri belum ada. Ramli menilai bahwa undang-undang tidak bisa diterapkan serta memerta tampa mempertimbangkan hal spesifik lainnya.
“Ada peringatan pertama, kedua dan seterusnya. Baru bisa dilakukan penutupan,” katanya. (melba)