BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Seorang wanita berinisial NL alias Ica (42) kembali menjadi sorotan setelah melakukan tindakan penipuan yang mirip dengan kasus sebelumnya.
Kali ini, ia meminjam sepeda motor teman kencannya dengan dalih untuk membeli makanan, namun malah menggadaikannya kepada orang lain.
“Dengan modus yang sama seperti kasus sebelumnya, Ica meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk membeli makanan. Namun, alih-alih mengembalikan motor, ia justru menggadaikannya kepada orang lain,” ungkap Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang, pada Kamis 25 Juli 2024.
Ica berhasil ditangkap oleh tim kepolisian setelah korban melaporkan kehilangan sepeda motornya pada tanggal 9 Mei 2024 di Jalan Pembangunan, Kecamatan Sukajadi.
“Korban kehilangan sepeda motornya pada tanggal 9 Mei 2024 lalu di Jalan Pembangunan, Kecamatan Sukajadi. Kemudian membuat laporan, dari laporan dilakukan penyelidikan dan tim berhasil mengamankan,” tambah Jorminal.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa Ica dan seorang perempuan lainnya berinisial S telah menjual sepeda motor tersebut kepada seorang penadah dengan inisial RS seharga Rp3,5 juta.
“Atas perbuatannya, Ica dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Polisi saat ini masih memburu penadah sepeda motor tersebut,” terang Jorminal.
Kasus penipuan ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam meminjamkan barang berharga kepada orang yang belum terlalu dikenal.
“Kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam bergaul dan meminjamkan barang kepada orang yang belum terlalu dikenal,” pungkas Jorminal.