BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Tiga pria diduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di Jalan Pattimura, Kelurahan Cinta Raja, Kecamatan Sail, Pekanbaru, berhasil dibekuk oleh polisi.
Ketiga pelaku, Feri Andani (31), Aditya Maulana (26), dan Sawung Saptomo (41), nekat membobol rumah yang selesai terbakar.
Kanit Reskrim Polsek Limapuluh, AKP Leo Dirgantara, mengatakan pembobolan rumah tersebut diketahui setelah seorang saksi melaporkan adanya beberapa orang yang masuk ke rumah di lantai dua yang sudah terbakar.
“Mendapat laporan warga, tim bergerak menyelidiki dan ditemukan beberapa benda berharga milik korban hilang, diduga dicuri,” ujar AKP Leo, Rabu, 10 Juli 2024.
Akibat pencurian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian mencapai Rp 100 juta dan meminta kepolisian untuk mengungkap serta menangkap para pelaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, polisi mendapatkan informasi terkait keberadaan salah satu pelaku, AM, di depan Kantor Lurah Cinta Raja, dan segera dilakukan penangkapan.
“Tak hanya AM, tim juga mengamankan dua pelaku lainnya, inisial FA dan SS. Ketiganya dibawa ke Mapolsek untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” jelas AKP Leo.
Dari hasil pemeriksaan urine, ketiga pelaku dinyatakan positif mengandung metamfetamin. Motif pelaku melakukan pencurian ini adalah ekonomi.
“Ketiga pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.