BERTUAHPOS.COM, TEMBILAHAN – Entah sungguh-sungguh tak tahun atau hanya jawaban klise, namun Sapri A Rahman (55) tetap harus menghadapi jeruji besi karena melakukan pembakaran lahan di Kecamatan Mandah, Inhil.
Â
Warga RT 08 RW 04 Dusun Menyolak, Desa Belarasa, Kecamatan Mandah ini diamakan Polres Inhil pada Minggu (1/3/2015) sekitar pukul 11.00 WIB karena membakar lahan.Â
Â
“Dari tangan tersangka, kami berhasil amankan 1 buah korek api GAS dan potongan kayu yang sudah terbakar,” ungkap Kapolres Inhil, AKBP Suwoyo SIK MSi melalui Kasat Reskrim, AKP Ade Zamrah, Selasa (3/3/2015).
Â
Tersangka dikenakan pasal 108 UU 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara. Sepanjang 2015 ini, Polres Inhil telah menangani tiga kasus Karhutla di berbagai daerah yang berada di Kabupaten Inhil.
Â
Sebenarnya, Sapri hanya berniat untuk membersihkan lahannya sendiri seluas dua hektar. Sebelum melakukan pembakaran, tersangka terlebih dahulu menebas dan menunggu hasil tebasannya kering. Lalu tersangka membakar lahan sebanyak dua hektare milik pribadi lalu pulang ke rumah.
Â
Pada saat kembali kelokasi pembakaran tersebut, Â pelaku mengaku terkejut dan tidak menyangka rumput-rumput yang dibakarnya tersebut meluas hingga lahan lain. Dan ia tak sanggup untuk memadamkan sendiri.Â
Â
Kini Sapri hanya bisa menyesali dan merasa ketakutan karena ditahan di kantor polisi. “Saya tidak tahu kalau membakar lahan itu masuk penjara,” ucap Sapri kepada awak media dengan wajah yang penuh ketakutan.
Â
Ia mengaku tidak mengetahui adanya peraturan membakar lahan tersebut akan dikenakan sanksi penjara. Karena selama ini, aparatur pemerintah desa hanya memberitahukan larangan membakar hutan saja.(ezy)