BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Komisi A DPRD Provinsi Riau mendesak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau untuk bisa meyakinkan Plt Gubri Arsyadjuliandi Rachman menuntaskan permasalahan Honorer K-II.Â
Â
“Masalah K-II terganjal permasalahan penandatanganan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) oleh Plt yang belum ditandatangani. Kita sifatnya hanya ingin menghimbau agar BKD bisa meyakinkan Plt Gubri,” ujar Muhammad Arpan selaku anggota Komisi A.
Â
Arpan menambahkan, dalam persyaratan format di BKN itu ada kalimat jika dikemudian hari ditemukan kesalahan persoalan administrasi akan dikenakan sanksi hukum. Jika memang hal tersebut terjadi kecurangan maka seharusnya bisa ditelusuri.
Â
Maka daripada itu, DPRD juga meminta tanpa menggugurkan, membatalkan keabsahan kelulusannya, silahkan dilakukan verifikasi ulang. Jika dari hasil verifikasi tidak ada permasalahan, maka tidak ada alasan untuk Plt Gubri untuk menandatangani surat SPTJM.
Â
“Tapi kalau ditemukan dari 100 orang ada yang tidak memenuhi persyaratan persyaratan, maka dengan tegas harus digugurkan. Jangan karena satu atau dua orang yang ada indikasi tidak memenuhi syarat jangan menggangu yang lain,” pungkasnya. (iqbal)