BERTUAHPOS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang.
Kerjasama ini bertujuan untuk mitigasi dan pendampingan hukum dalam tahapan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Tangerang 2024.
Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Muhamad Umar, menjelaskan bahwa penandatanganan kesepahaman ini dilakukan untuk meningkatkan sinergitas antara KPU dengan berbagai instansi, khususnya dalam bidang hukum dan pelayanan.
“Penandatanganan kerjasama berkaitan dengan hukum, pelayanan hingga peningkatan kompetensi terutama pengelolaan anggaran pilkada,” ujarnya saat memberikan sambutan di Aula Kantor Kejari Kabupaten Tangerang, Jumat 28 Juni 2024.
Umar juga melaporkan berbagai kegiatan yang telah dilakukan oleh KPU Kabupaten Tangerang, termasuk perekrutan badan adhoc seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Selain itu, proses verifikasi faktual pendaftaran bakal calon perseorangan juga sedang berlangsung dan akan berlanjut hingga 19 Agustus.
“Bila dinyatakan lolos, maka pasangan perseorangan pada tanggal 27 sampai 29 Agustus berhak mendaftar sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Tangerang,” tambahnya.
Saat ini, KPU Kabupaten Tangerang tengah melaksanakan pemutakhiran data pemilih, dengan kegiatan coklit (pencocokan dan penelitian) serentak yang akan berlangsung hingga 24 Juli.
“Kami sudah melaksanakan coklit serentak sampai 24 Juli,” kata Umar.
Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, Ricky Tommy Hasiholan, menyambut baik kerjasama ini dan mengapresiasi kepercayaan yang diberikan oleh stakeholder.
“Tentu kami bersyukur karena masih dipercaya untuk bekerja dan berkarya di Pilkada Kabupaten Tangerang. Tantangan tentu pasti ada dalam mengambil kebijakan baik internal maupun eksternal, kami siap untuk mendampingi bapak dan ibu dalam rangka mitigasi dan risiko hukum yang mungkin akan terjadi dalam pengambilan kebijakan,” jelasnya.
Ricky juga menekankan bahwa komisioner KPU Kabupaten Tangerang bisa kapan saja melakukan konsultasi hukum, mitigasi, dan pendampingan kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN).
“Silakan anytime bapak ada keperluan silakan dipergunakan, benar-benar kami buat untuk kemaslahatan bersama. Sehingga bisa mengeluarkan kebijakan yang baik dan jauh dari konflik hukum. Kepada JPN, berikan pelayanan terbaik, opini, pendampingan, mitigasi hukum, dan sebagainya. Tentu kami siap berbuat terbaik untuk stakeholder kami,” pungkasnya.