BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau Sri Rukmini menyebutkan, di Negara Australia, warga negara yang tidak menggunakan hak pilih akan didenda sejumlah uang. Yakni sebesar US 20 dolar. Informasi ini dia peroleh saat ikut pelatihan peningkatan kinerja KPU di Jakarta beberapa waktu lalu. Dengan instruktur langsung dari penyelenggara demokrasi dari Ausitralia.
Â
Kepada bertuahpos.com, Selasa (03/03/2015), ia menyebutkan aturan ini memang belum bisa diterapkan di Riau. Tapi setidaknya, KPU Riau mendapat gambaran bahwa di negara asing, perta demokrasi masuk dalam agenda penting kenegaraan dan harus dilaksanakan dengan serius. Termasuk memetakan tingkat apatisme masyarakat dalam proses demokrasi.
Â
Sri menyebutkan pemetaan masalah ini sudah dilakukan, yakni KPU Riau terjun langsung ke beberapa kabupaten/kota di Riau, terutama daerah yang rendah tingkat partisipasi pemilihnya.
Â
“Ada banyak hal yang patut kita contoh memang, jika kita mau membandingkan proses demokrasi di negara luar,” tambahnya.
Â
Terlepas dari itu, lanjut Sri, hal lain yang tidak kalah penting adalah tingkat partisipasi pemilih muda. Mereka perlu diberi penyadaran wawasan tentang proses dan pentingnya Pemilihan Umum. Tentu menjadi penting sebab di masa-masa awal pemilih mudah harus betul-betul ditanamkan dengan sistem demokrasi yang besih.
Â
“Kalau negara kita umur 17 tahun sudah bisa milih, kalau di Austrli umur 18 tahun baru bisa milih,” sambaung Sri. (melba)