BERTUAHPOS.COM, SIAK – Salah seorang saksi, Ali Rahman Munte mengaku tidak tahu menahu kalau lahan seluas 30 hektar yang dibelinya merupakan kawasan Hutan Tanam Industri.Â
Â
Ia mengaku tertarik membeli lahan di Desa Buantan Besar untuk dijadikan Pondok Pesantren dan bisa membuat sarang walet. Ia juga berminat karena ditawarkan kepala Desa Buantan Besar, Rahim dan Kompol Suparno.
Â
Hal ini terungkap saat sidang kasus perambahan hutan dengan terdakwa Suparno, Senin (2/3/2015) di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negri Siak. Fakta persidangan, Ali menceritakan, sebelumnya tidak kenal dengan Suparno dan Kepala Desa Buantan Besar.
Â
Namun tahun 2011 lalu, Kades Buantan Besar bersama Suparno datang ke rumahnya untuk menawarkan kepadanya untuk membeli tanah. Lahan yang ditawarkan itu dipastikan kepadanya tidak akan bermasalah dengan menunjukkan peta lahan yang boleh dikelola.
Â
“Saya ini mantan orang bejat dulunya. Karena ingin dibuat pesantren itulah yang membuat saya. mana tau karena pesantren itu saya berubah,” ujar pria yang memiliki 42 armada truk tangki CPO itu.
Â
Dalam keterangannya, Ali juga tertarik membeli lahan itu karena hanya berjarak 1 km dari kota Siak dan sudah dibebaskan pemda setempat lahannya. “Sebelumnya belum ada hasrat membeli lahan, saya hanya coba-coba disitu,” katanya.
Â
Dari keterangan Ali, Â menurut ketua Sidang Sorta Ria Neva, timbul keanehan. Pasalnya, Ali yang seorang pebisnis kenapa dengan begitu cepat percaya kepada Kades dan Suparno mau membeli lahan dengan harga jauh lebih murah.
Â
Anehnya lagi, tanpa melakukan survei kelapangan terlebih dahulu, dalam waktu seminggu, Ali langsung melunasi lahan 30 hektar dengan harga Rp 75 juta.
Â
Ali beralasan, cuma modal percaya saja sama Kompol Suparno karena sudah dianggapnya seperti adik kakak. Sehingga seminggu kemudian, diantarkan surat desa menerangkan SKGR dari desa, kemudian Ali menyetujui untuk membelinya.
Â
“Langsung saya bayar cash karena sudah keluar suratnya,” ungkapnya.
Â
Keanehan lainnya, sejak Ali membeli lahan itu hingga sekarang ia pun belum pernah turun ke lapangan untuk mengecek lahan yang dibelinya dengan mengatas namakan anaknya itu.
Â
“Setelah dibeli tanah itu, tanah dibiarkan saja selama dua tahun. Dua tahun setelah jual beli baru dikelola lahan itu. Karena kalau gak dibersihkan, selama 3 tahun, tanah itu ditarik lagi oleh pemda,” paparnya.
Â
“Sampai saat ini belum tahu kalau lahan itU sudah dikerjakan, karena saya belum dikasi laporan Sama Suparno,” tambahnya lagi.
Â
Sidang, ini kemudian dilanjutkan rabu pekan depan dengan menghadirkan saksi ahli BPN Siak dan Ketuhan Siak. (syawal)