BERTUAHPOS.COM, PANGKALAN KERINCI – Polsek Pangkalan Kerinci menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) pada Senin (02/03/2015). Keduanya kini ditetapkan tersangka setelah diperiksa secara intensif oleh penyidik.
“Mereka kita amankan pada Sabtu (28/02/2015) lalu di lokasi Karhutla di Jalan Lingkar Pangkalan Kerinci. Setelah kita periksa secara maraton, baru kita tetapkan sebagai tersangka, “ungkap Kepala Polsek Pangkalan Kerinci, Kompol Razif kepada Bertuahpos.com, Senin (02/03/2015).
Menurutnya, kedua tersangka yakni Parulian Sitinjak (36) dan Surung Sianturi (33). Mereka tercatat sebagai buruh harian lepas di PT RGMS dan tinggal di Jalan Kamboja Gang Ambisi Pangkalan Kerinci. Para pemuda lajang ini diduga melakukan pembakaran lahan seluas satu hektar di tempat kejadian perkara (TKP).
Kompol Razif menambahkan, kedua pelaku terbukti melakukan pembakaran lahan yang hendak digarap sebagai lahan pertanian. Mereka hanya mengolah lahan seluas satu hektar atas seizin pemilik tanah. (maulana)
Â