BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Menjelang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru menegaskan larangan keras terhadap praktik gratifikasi. Pernyataan ini sejalan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melarang adanya gratifikasi dalam proses PPDB.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, mengungkapkan bahwa pihak sekolah mendukung penuh pernyataan KPK tersebut. Menurutnya, larangan gratifikasi ini sejalan dengan komitmen Disdik dan sekolah-sekolah di Pekanbaru untuk menjalankan PPDB yang bersih dan transparan.
“Kita memang ingin dari awal ya. Ingin PPDB berintegritas tanpa biaya, artinya jual beli kursi tak ada itu yang kita tekankan. Kita tidak ingin seperti itu,” ujar Jamal pada Jumat 7 Juni 2024.
Jamal menambahkan, pelaksanaan PPDB yang bersih dari praktik jual beli kursi atau gratifikasi telah menjadi moto sekolah selama ini. Dia menegaskan bahwa masyarakat dan semua pihak dapat mengawasi proses PPDB yang dilaksanakan secara online.
“Kami sudah menyampaikan secara keras, maka kita sudah ada komitmen bahwa memang tidak ada jual beli kursi,” katanya dengan tegas.
Terkait dengan pengadaan baju seragam, Jamal menegaskan bahwa hal tersebut berada di luar rangkaian PPDB. Menurutnya, pengadaan seragam bukan bagian dari proses penerimaan siswa baru.
“Kalau untuk pengadaan baju seragam itu lain, itu di luar PPDB. Jadi sekali lagi saya tekankan jika ada yang menjanjikan bisa masuk dengan membayar, inilah yang kita awasi bersama,” tegasnya.
Jamal juga mengingatkan masyarakat dan calon peserta didik untuk mempersiapkan diri menjelang pembukaan PPDB yang sudah dekat.
Dengan adanya komitmen ini, diharapkan proses PPDB di Pekanbaru bisa berjalan dengan lebih adil dan transparan, serta bebas dari praktik-praktik kecurangan yang merugikan masyarakat.