BERTUAHPOS.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan hasil sengketa pemilu di Provinsi Riau dengan mengabulkan empat dari delapan permohonan yang diajukan.
Keputusan ini mencakup beberapa daerah yang harus menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
Dari delapan perkara PHPU di Riau yang diproses MK, empat perkara dikabulkan untuk PSU, sementara empat gugatan lainnya ditolak.
Gugatan yang dikabulkan mencakup Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kota Dumai, dan Kabupaten Rokan Hulu.
Kabupaten Indragiri Hulu, (Perkara Nomor 251): MK memerintahkan PSU di satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di TPS 004 Desa Perkebunan Sungai Lala, Kecamatan Sungai Lala.
PSU ini terkait perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hulu untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Indragiri Hulu 5. PSU harus dilaksanakan dalam waktu 30 hari.
Kabupaten Kepulauan Meranti, (Perkara Nomor 225): MK memerintahkan PSU di TPS 002 Desa Tanjung Peranap, Kecamatan Tebing Tinggi Barat.
PSU ini terkait perolehan suara calon anggota DPRD Kepulauan Meranti untuk Dapil Kepulauan Meranti 4. PSU harus dilaksanakan dalam waktu 30 hari.
Kota Dumai, (Perkara Nomor 234): MK memerintahkan PSU di dua TPS, yaitu TPS 17 Kelurahan Simpang Tetap Darul Ikhsan dan TPS 07 Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat. PSU harus dilakukan dalam waktu 30 hari.
Kabupaten Rokan Hulu, (Perkara Nomor 247): MK memerintahkan PSU di 31 TPS di Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara. PSU ini terkait perolehan suara calon anggota DPRD Provinsi Riau dan DPRD Kabupaten Rokan Hulu. PSU harus dilakukan dalam waktu 45 hari.
Sementara itu, empat gugatan yang ditolak MK adalah:
1. Partai Perindo di Kabupaten Rokan Hilir, MK menolak permohonan Partai Perindo secara keseluruhan.
2. Partai PAN di Kabupaten Rokan Hulu, MK menolak permohonan Partai Amanat Nasional (PAN) di Kabupaten Rokan Hulu secara keseluruhan.
3. Calon Anggota DPD Edwin Pratama Putra, MK menolak permohonan yang diajukan oleh calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Edwin Pratama Putra, secara keseluruhan.
4. Calon Anggota DPR RI Idris Laena (Golkar) di Dapil Riau 2, MK menolak permohonan Idris Laena yang merupakan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Partai Golkar untuk Dapil Riau 2 yang mencakup wilayah Indragiri Hulu, Kuantan Singingi, Kampar, Pelalawan, dan Indragiri Hilir, secara keseluruhan.
Dengan hasil ini, beberapa wilayah di Riau harus mengadakan PSU ulang sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan MK, yakni 30 hingga 45 hari.
Sementara itu, permohonan yang ditolak dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.