BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU- Pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru mengingatkan agar warga tidak memiliki KTP ganda. Sebab hal tersebut masuk kategori memalsukan identitas dan dapat diberi sanksi pidana dan denda.
Â
Hal itu ditegaskan Kepala Disdukcapil Pekanbaru, Baharudin kepada bertuahpos.com. “Punya KTP ganda, memalsukan identitas. Bisa dikenakan sanksi, masuk penjara atau denda Rp 25 juta,” ujarnya Sabtu (28/02/2015).
Â
Dijelaskan Baharudin, KTP merupakan identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi terkait dan berlaku di Indonesia. Wajib dimiliki penduduk Indonesia dan warga asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) dan sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah menikah.Â
Â
“Dan penduduk Indonesia hanya diperbolehkan memiliki satu Nomor Induk Kependudukan (NIK), satu KTP saja. Kalau ada yang mencoba bohong akan ketahuan karena sekarang teknologinyakan canggih dan sudah terekam apabila pernah membuat KTP,” katanya.
Â
Saat ditanya apakah pihaknya pernah mendapati warga ber KTP ganda, Baharudin tidak menyangkal. “Kalau yang berKTP ganda memang ada kita temukan dan kita kenakan denda. Intinya kita himbau masyarakat memberikan identitas yang sebenar benarnya, yang valid. Jangan berbohong, belum pernah buat, ternyata sudah. Pasti ketahuan, karena sudah terekam,” katanya,
Â
Dari beberapa sumber yang dilansir, sanksi bagi warga yang memiliki KTP ganda diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Â
Pada Pasal 63 ayat (6) Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP.
Â
Pasal 97 Setiap Penduduk yang dengan sengaja mendaftarkan diri sebagai kepala keluarga atau anggota keluarga lebih dari satu KK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) atau untuk memiliki KTP lebih dari satu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (6) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.25.000.000.00 (dua puluh lima juta rupiah). (riki)