BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Ditresnarkoba Polda Riau menemukan satu pucuk senjata api merk Browning Buck Mark 22 Long Rifle no senpi 655NM04964 beserta amunisi sebanyak 137 butir Kaliber 22MM.
Penemuan senjata api ini saat Ditresnarkoba Polda Riau melakukan penggrebekan di rumah pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Indrapuri, Kelurahan Rejosari, Tenayan Raya, Pekanbaru, Senin 3 Juni 2024 sore.
Dirresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan, dari penggerebekan tersebut, petugas mengamankan dua pelaku yaitu Abrianto dan Efrandra.
“Ada dua orang yang kami amankan, pelaku bernama Abrianto sebagai pengedar dan pelaku Efrandra. Petugas juga menemukan satu pucuk senjata api merk Browning Buck Mark 22 Long Rifle no senpi 655NM04964 beserta Amunisi sebanyak 137 butir Kaliber 22MM,” kata Manang, Selasa 4 Juni 2024.
Awalnya petugas mendapatkan informasi tentang adanya penyalahgunaan narkotika di Jalan Indrapuri.
Setelah mengantongi ciri-ciri terduga pelaku dan lokasinya, petugas langsung meluncur menuju lokasi.
“Petugas melihat ada salah satu pelaku yang keluar dari rumah target dan mengamankan pelaku yang bernama Erfranda tersebut. Kemudian petugas masuk dan menemukan pelaku Abrianto yang sedang berada di dalam WC dan melihat narkotika jenis sabu serta timbangan berada di saluran pembuangan,” tuturnya.
Kemudian petugas berhasil mengambil 2 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 5,37 gram bersama timbangan yang didorong menggunakan air ke saluran pembuangan yang berada di lantai bawah rumah.
“Petugas juga menemukan satu pucuk senpi (senjata api) beserta amunisi di dalam kamar. Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polda Riau untuk pengembangan lebih lanjut,” katanya.
Kata Manang, pihaknya akan melimpahkan terkait kepemilikan senjata api yang dikuasai oleh kedua pelaku tersebut.
“Untuk kepemilikan senjata apinya kami limpahkan ke Ditreskrimum. Darimana mereka dapat senpi tersebut nanti akan dilakukan lidik oleh Krimum,” tutupnya.