BERTUAHPOS.COM – Setelah menuai polemik, pemerintah akhirnya membatalkan kenaikan Uang Kuliah Tunggal atau UKT untuk tahun ajaran 2024-2025.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mengumumkan pembatalan kenaikan UKT setelah mendengarkan masukan dari masyarakat dan melakukan koordinasi dengan berbagai Perguruan Tinggi Negeri (PTN), termasuk PTN Berbadan Hukum (PTN-BH).
“Terima kasih atas masukan yang konstruktif dari berbagai pihak. Saya mendengar sekali aspirasi mahasiswa, keluarga, dan masyarakat,” katanya.
“Baru saja saya bertemu dengan Bapak Presiden dan beliau menyetujui pembatalan kenaikan UKT. Dalam waktu dekat, Kemendikbudristek akan mereevaluasi ajuan UKT dari seluruh PTN,” ujar Nadiem Makarim selepas bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 27 Mei 2024.
Nadiem menjelaskan bahwa pertemuannya dengan Presiden tidak hanya membahas UKT, tetapi juga berbagai isu lain di bidang pendidikan.
“Saya mengajukan beberapa pendekatan untuk mengatasi kesulitan yang dihadapi mahasiswa. Terkait implementasi Permendikbudristek, Dirjen Diktiristek akan mengumumkan detail teknisnya,” lanjutnya.
Latar Belakang Kebijakan
Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) diterbitkan sebagai dasar untuk meningkatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PTN dan PTN-BH.
Penyesuaian SSBOPT mempertimbangkan kebutuhan teknologi yang meningkat untuk pembelajaran, mengingat perkembangan teknologi di dunia kerja.
SSBOPT sebelumnya tidak pernah dimutakhirkan sejak tahun 2019. Oleh karena itu, Kemendikbudristek mendorong perguruan tinggi agar dapat memberikan pembelajaran yang relevan kepada mahasiswa.
“Permendikbudristek tersebut menekankan dua prinsip utama dalam penentuan UKT, yaitu asas berkeadilan dan asas inklusivitas. Namun, terdapat sejumlah miskonsepsi di masyarakat terkait kebijakan ini,” katanya.
Klarifikasi Miskonsepsi
- Kebijakan Hanya Berlaku bagi Mahasiswa Baru: Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 hanya berlaku untuk mahasiswa baru.
- Kesalahan Penempatan Kelompok UKT: Ada kemungkinan PTN keliru dalam menempatkan mahasiswa dalam kelompok UKT yang tidak sesuai dengan kemampuan ekonominya karena data yang tidak akurat.
- UKT Rendah di Beberapa PTN: Beberapa PTN sebelumnya memiliki UKT yang rendah atau belum disesuaikan selama lebih dari lima tahun, sehingga kenaikan UKT dirasa tidak wajar.
- Kelompok UKT Tertinggi: Hanya 3,7% mahasiswa baru yang ditempatkan pada kelompok UKT tertinggi, meskipun ada kesalahpahaman bahwa kelompok ini berlaku untuk kebanyakan mahasiswa.
Dengan pembatalan kenaikan UKT ini, Kemendikbudristek akan merevaluasi pengajuan UKT dari seluruh PTN guna memastikan kebijakan yang adil dan inklusif bagi seluruh mahasiswa.***