BERTUAHPOS.COM, KUANSING – Sidang paripurna terkait Ranperda Penyertaan modal dan pengelolaan keuangan Daerah di lanjutkan dengan pandangan umum dari Fraksi-Fraksi di ruang rapat paripurna kantor DPRD Kuansing, Senin 13 Mei 2024.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Juprizal, M. Si, yang didampingi WAKA I Darmizar serta dihadiri 19 orang anggota DPRD dari 35 DPRD Kuansing, serta para pejabat di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Kuansing.
Pandangan umum dari Fraksi PAN meminta Pemerintah Daerah harus mengevaluasi perusahaan pihak Riau Airline terhadap Dana Investasi sebesar 3.25 miliar, serta menyarankan kepada Pemda untuk meninjau kembali investasi kepada Bank Riau semakin hari keuntungan yang semakin menurun, ungkap jubir Fraksi PAN.
Akan tetapi partai PAN juga menyetujui setiap regulasi asal transparansi, dan meminta Kepala OPD terkait, selaku leading sektor, jika Ranperda ini disetujui dan disahkan, agar dilankankan dengan baik sesuai peraturan yang berlaku”, ungkap Jubir PAN.
Selanjutnya Partai PDIP Kuantan Singingi melalui Ketua Fraksi Partai PDIP Satria Mandala Putra S. Si menyetujui Ranperda Penyertaan modal dan pengelolaan keuangan Daerah disahkan.
Hal itu sidampaikan Satria saat rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kuantan Singingi dengan Agenda Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemda, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kuansing, Senin (13/05/2024) siang.
“PDIP sepakat untuk segera disahkan agar regulasi dan pembangunan pemerintah daerah dapat terealisasi dengan transparan serta sesuai peraturan perundang-undangan” ungkap Ketua Fraksi PDIP Satria
Dari Fraksi Gerindra dengan juru Bicara Solehuddin mendukung agar Ranperda Penyertaan modal dan pengelolaan keuangan Daerah disahkan.
“Ranperda Ini harus segera di sahkan menjadi Peraturan Daerah karena dasar sebelumnya dalam pembuatan Ranperda pengelolaan keuangan daerah dengan berpedoman pada peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Serta PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah” kata Solehuddin.
Menanggapi hal demikian Sekda dr. Fajdiansya mengatakan dulu Riau Airline ini merupakan BUMD, sementara Pemkot investasi disana, yang kita tau Riau Airline saat ini mengalami Filed, sehingga dilakukan investigasi lanjutan dan mengembalikan dana-dana Investor sesuai mekanisme yang berlaku.
Kemudian dari 35 Anggota DPRD 19 fraksi membacakan Pandangan Umum tersebut secara keseluruhan menyatakan persetujuan dan mendukung setiap regulasi dan kebijakan yang sesuai undang-undang berlaku.
Diakhir dr. Fahdiansyah berharap Ranperda tersebut dapat segera disahkan oleh DPRD agar kegiatan Pemerintah Daerah cepat dilaksanakan, pungkasnya.***