BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Tim Opsnal Polsek Dumai Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan sepeda motor.
Dari kasus ini, satu orang pelaku berinisial JS berhasil ditangkap pada Kamis 9 Mei 2024.
Kapolsek Dumai Timur, Kompol Yusup Purba menjelaskan bahwa awalnya pihaknya menerima laporan dari korban bahwa sepeda motor miliknya dipinjam oleh pelaku.
“Jadi antara korban dan pelaku ini berteman. Kemudian pelaku ini meminjam sepeda motor korban lalu diberikan oleh korban,” ujar Yusuf pada Sabtu, 11 Mei 2024.
Namun, sepeda motor tersebut tidak dikembalikan dan malah dibawa kabur oleh pelaku. Setelah melalui proses penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap di Jalan Hayam Wuruk, Kelurahan Buluh Kasap, Dumai Timur.
“Saat diinterogasi, ternyata pelaku telah menjual sepeda motor korban kepada seseorang yang tidak dikenal di Kota Pekanbaru,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Yusup menyebut bahwa pelaku ternyata telah melakukan tindak pidana serupa di 19 lokasi berbeda di Kota Dumai. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana yang mengatur tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.