BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten tengah menggali lebih dalam kasus dugaan gratifikasi terkait proyek pembangunan breakwater di Pelabuhan Cituis, Kabupaten Tangerang.
Langkah terbaru mereka adalah melakukan pemanggilan terhadap Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Provinsi Banten.
“Pemanggilan tersebut untuk mendalami kasus gratifikasi proyek pembangunan breakwater di Pelabuhan Cituis,” kata Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, Jumat 10 Mei 2024.
Menurut Rangga, pemanggilan tersebut bertujuan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut, mengingat AS seorang ASN di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Banten, yang terjerat dalam kasus ini, bukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Tim penyidik sedang mendalami keterkaitan pihak lain dalam kasus itu,” jelasnya.
Kasus ini mencuat ketika AS ditahan atas dugaan menerima fee sebesar Rp407 juta dari pihak swasta berinisial P. Pertemuan antara P dan AS dilaporkan terjadi pada Februari 2023, yang membahas proyek pembangunan breakwater di Pelabuhan Cituis senilai Rp3,7 miliar, yang akhirnya dimenangkan oleh CV Kakang Prabu.