BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – KPU Provinsi Riau menerangkan calon legislatif (caleg) terpilih yang belum dilantik sebagai Anggota DPR/DPRD periode 2024-2029 tidak perlu mengundurkan diri jika ingin mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Menurut Komisioner KPU Provinsi Riau Divisi Teknis Penyelenggaraan Pilkada, Nahrawi, hal ini didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku.
“Caleg yang sudah terpilih di Pemilu 2024, bisa tetap mengikuti Pilkada dan tidak perlu mengundurkan diri. Karena, saat mendaftar Pilkada, mereka belum dilantik sebagai anggota DPR/DPRD,” ungkap Nahrawi, Rabu 8 Mei 2024.
Ia juga menjelaskan bahwa kebijakan ini mengacu pada berbagai peraturan, seperti UU No. 10 Tahun 2016 dan PKPU 3 Tahun 2017, yang menegaskan bahwa calon anggota dewan terpilih belum memiliki kewajiban untuk mengundurkan diri dari pencalonan karena belum dilantik.
Namun, jika Pilkada dan Pemilu berjalan beriringan, calon tersebut harus memilih satu di antara kedua opsi tersebut.
“Mereka hanya bisa memilih salah satu. Karena, pelantikan DPRD misalnya Oktober, sementara pendaftaran Pilkada sekitar Agustus, jadi saat mendaftar ya mereka mundur sebagai Caleg,” jelasnya.
Lebih lanjut, Nahrawi menyebut bahwa KPU Pusat sedang menyusun Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Pilkada 2024 untuk memperjelas teknis pencalonan bagi calon yang hendak maju di Pilkada.
“KPU sudah menggodok PKPU baru terkait pencalonan ini, sehingga nanti teknisnya yang lebih jelas akan kita umumkan,” tambahnya.