BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah menetapkan tarif parkir di dalam pasar tradisional sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Menurut Perda tersebut, tarif parkir di lingkungan pasar tradisional akan lebih rendah dibandingkan dengan tarif parkir di tepi jalan umum.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, menjelaskan bahwa tarif parkir untuk roda dua akan sebesar Rp1000 dan roda empat sebesar Rp2000.
“Jadi lebih murah dibanding tarif parkir tepi jalan umum,” ungkap Zulhelmi, Rabu 8 Mei 2024.
Penerapan tarif baru ini diharapkan akan dimulai pada bulan Mei. Dengan adanya perubahan ini, pengelolaan parkir di pasar tradisional akan beralih ke Disperindag melalui Kabid Pasar.
Zulhelmi menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam mengawasi penerapan tarif parkir tersebut.
“Jika ada petugas parkir di lingkungan pasar meminta tarif parkir di atas yang ditetapkan, silahkan dilaporkan. Dan jangan dibayar lebih daripada itu,” katanya.
Sebagai informasi, tarif parkir khusus ini berlaku untuk semua pasar tradisional yang ada di Kota Pekanbaru.