BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Hari Harfan Putra, seorang pria harus mendekam di balik jeruji besi setelah menodongkan senjata api rakitan ke Marini, pemilik kos yang juga merupakan kakak iparnya sendiri.
Kanit Reskrim Polsek Limapuluh, AKP Leo Dirgantara menjelaskan insiden tersebut pada Selasa 23 April 2024.
“Pelaku melakukan perbuatan tersebut karena kesal ditagih membayar uang kos oleh korban,” ujar Leo, Selasa 23 April 2024.
Selain menodongkan senjata, ternyata Hari Harfan Putra juga melakukan kekerasan fisik terhadap korban dengan cara memukulnya.
Tidak terima atas perlakuan adik ipasnya, Marini kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada suaminya, Riko Saputra dan melapor ke Polsek Limapuluh.
Selanjutnya pelaku berhasil ditangkap di sebuah kedai Lontong Jalan Kartama, Kelurahan Perhentian, Kecamatan Marpoyan Damai, pada Sabtu 20 April 2024.
“Saat diminta membayar uang kos, pelaku menolak dan menodongkan Senpi rakitan kepada korban,” ungkap Leo.
Senjata tersebut bukan milik pelaku, namun milik seorang temannya yang sudah disimpannya selama 5 bulan. Namun, tidak ditemukan amunisi di dalam senjata rakitan tersebut.
“Ini kali pertama pelaku melakukan pengancaman dengan Senpi. Dia bisa dijerat dengan hukuman penjara 12 tahun atas penyalahgunaan senjata tajam dan senjata api,” pungkas Leo.