BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI Provinsi Riau, Syopia Anita menyebutkan restoran maupun hotel di Pekanbaru hanya lima persen yang sudah mengurus sertifikasi halal. Padahal dengan tingkat pertumbuhan perekonomian penduduk tempat jajanan menjamur bak di musim penghujan.
Â
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pekanbaru, Prof Dr H Ilyas Husti MA menyayangkan itu. Dirinya tak habis pikir dengan mayoritas penduduk beragama islam tempat makanan cepat saji maupun restoran malah banyak tak mengurus sertifikasi halal.
Â
“Inikan mendesak, tempat makan baik modern dan tradisional tumbuh bagai cendawan tanpa miliki label halal produknya. Bagaimana perlindungan hak konsumen Pekanbaru yang mayoritas muslim kalau seperti itu?” tanyanya, Selasa (24/02/2015).
Â
Ilyas menilai para pelaku usaha mestinya memiliki kesadaran untuk mengurus label halal dari LPPOM MUI. Itu penting sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen muslim yang berhak mendapatkan makanan yang baik lagi halal. “Bagaimana bentuk perlindungannya? Tentu dari sertifikasi halal itu, bentuk perlindungan hak konsumen,” katanya.
Â
Direktur Pascasarjana UIN Suska Riau ini mengharapkan agar pemerintah Kota Pekanbaru mempunyai Peraturan Daerah (Perda) berisi tentang kewajiban tempat jual makanan atau minuman punya label halal. “Kalau bahan produksi berasal dari nabati kita tidak persoalkan. Tetapi lain cerita kalau yang hewani, apakah berasal dari daging jenis halal atau haram? Terus pemotongannya sesuai syariat atau tidak. Ini penting untuk melindungi masyarakat,” katanya.
Â
Disamping itu untuk mempermudah itu, MUI Pekanbaru telah melayangkan surat ke MUI Provinsi Riau untuk merekomendasi pendirian LPPOM MUI Pekanbaru. “Itu sudah sampaikan kepada Ketua MUI Riau yang baru terpilih. Dan secara lisan menyetujui,” tuturnya.
Â
Seperti yang diberitakan sebelumnya, pihak LPPOM MUI Riau menyatakan saat ini baru lima persen restoran di Pekanbaru yang bersertifikat halal. Rendahnya minat mendapatkan label halal sendiri karena Ibu
Kota Provinsi Riau belum memiliki Perda yang mengaturnya. (riki)
Â