BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Saham emiten milik Prajogo Pangestu, PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), diketahui bergerak di luar kebiasaan.
Sehubungan dengan hal ini, Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan status Unusual Market Activity (UMA) untuk saham tersebut.
Meskipun demikian, pengumuman mengenai UMA ini tidak menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
BEI dalam keterangan terbukanya menyatakan, bahwa informasi terakhir mengenai BREN berasal dari laporan bulanan registrasi pemegang efek yang dipublikasikan pada tanggal 4 April 2024 melalui website BEI.
“BEI saat ini sedang memantau perkembangan pola transaksi saham BREN,” bunyi keterangan itu.
Dalam konteks ini, investor perlu memperhatikan beberapa hal:
- Jawaban Perusahaan Tercatat:** Investor perlu memperhatikan tanggapan dari Perusahaan Tercatat terhadap permintaan konfirmasi dari BEI.
- Kinerja dan Keterbukaan Informasi:** Investor disarankan untuk mencermati kinerja Perusahaan Tercatat serta tingkat keterbukaan informasi yang disampaikan.
- Rencana Corporate Action:** Evaluasi ulang terhadap rencana corporate action dari Perusahaan Tercatat perlu dilakukan, terutama jika rencana tersebut masih menunggu persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
- Pertimbangan Investasi:** Sebelum mengambil keputusan investasi, investor disarankan untuk mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang mungkin timbul di masa depan.
***