BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Sebanyak 1.091 warga binaan yang menghuni Lapas Kelas II A Pekanbaru menerima remisi dalam rangka perayaan Idulfitri 1445 Hijriah.
“Dari 1.348 warga binaan yang ada di Lapas Kelas II A Pekanbaru, yang mendapat remisi keagamaan atau pengurangan masa pidana Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriyah sebanyak 1.091 napi, jumlah tersebut sesuai yang diusulkan,” Kepala Lapas Kelas II A Pekanbaru, Sapto Winarno, Rabu 10 April 2024.
Sapto menegaskan bahwa semua warga binaan yang menerima remisi telah memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan, seperti berkelakuan baik dan tidak melakukan pelanggaran selama menjalani masa pidana.
Mereka juga telah aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas dengan predikat baik serta menjalani masa pidana minimal enam bulan.
“Besaran remisi khusus I yang diterima masing-masing napi berbeda, sedangkan remisi khusus II diberikan kepada 6 napi. Dua di antaranya langsung bebas, sementara 4 lainnya akan bebas setelah menjalani subsider atau pidana pengganti,” jelasnya.
Sementara itu, warga binaan yang mendapat remisi khusus umumnya terlibat dalam kasus kriminal umum, tindak korupsi (tipikor), atau narkoba, dan telah membantu proses pengungkapan kasus atau menjadi justice collaborator (JC).
“Saya berharap kepada warga binaan yang mendapatkan remisi Idul Fitri ini agar menjadikan momentum ini sebagai langkah menuju perbaikan diri yang lebih baik di masa mendatang,” tutupnya.