BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru mengeluarkan pernyataan tegas terkait dugaan alih fungsi Plaza The Central di Jalan Ahmad Yani.
Tengku Azwendi Fajri, Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, melayangkan kritikan atas penggunaan bangunan yang tidak sesuai peruntukannya itu.
“Dugaan ini sudah ada pelanggaran, kalau perlu laporkan pihak yang sudah melanggar kesepakatannya,” ujar Azwendi pada Kamis 4 April 2024.
Menurut informasi yang dirangkum, bangunan ini telah mengalami berbagai perubahan fungsi sejak 2015, mulai dari tempat hiburan, hotel, hingga tempat ibadah, dan kini digunakan untuk pendidikan.
“Tidak boleh dibawa diam ini, harus ada tindak lanjut atas dugaan alih fungsinya,” paparnya.
Salah satu tokoh pemuda setempat, Doni Herman, menyatakan bahwa pengalihan fungsi pasar dilakukan tanpa izin resmi dari Pemerintah Kota Pekanbaru dan DPRD setempat.
“Ini menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat, karena dianggap sebagai bukti kegagalan total dalam pengelolaan pasar dan pedagang di sana,” kata Doni Herman.
Pihak manajemen Plaza The Central diduga terlibat dalam pengelolaannya, namun belum ada tindak lanjut dari pihak berwenang terkait temuan ini.
Temuan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Riau juga harus segera ditindaklanjuti, sesuai dengan tuntutan masyarakat dan pernyataan DPRD Kota Pekanbaru.
Dalam menghadapi masalah ini, Pemerintah Kota Pekanbaru diminta untuk sigap dan mengusut tuntas dugaan alih fungsi Plaza The Central.
Tidak hanya itu, masyarakat setempat menyerukan agar Pemko Pekanbaru mengambil alih pengelolaan Plaza The Central setelah masa kerjasama dengan investor berakhir.
“Masyarakat yakin bahwa jika Pemko yang mengelola, para pedagang dan masyarakat setempat akan sejahtera,” tegas Doni Herman.