BERTUAHPOS.COM, SIAK – Panitia Khusus DPRD Siak kembali membahas lanjutan tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pembentukan Desa Adat. Dalam rapat itu pansus menginginkan agar pembentukan desa adat ini segera diterapkan di delapan desa.
Sujarwo, ketua tim Pansus A berharap kepada BPMPD agar dalam verifikasi 8 desa adat tersebut itu mempunyai ciri khusus. Sehingga dalam pemilihan penghulu punya spesifikasi khusus.
“Untuk pemilihan penghulu harus dari suku setempat dan meminta rekomendasi dari Suku Sakai maupun Suku Batin,” ujarnya ketika memimpin rapat di Kantor DPRD Siak, Senin (23/02/2015).
Hal itu katanya, juga dilandasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dimana sebutan untuk desa dapat diubah, namun tetap disesuaikan dengan kondisi wilayah masing-masing.
Sementara itu, Syamsurijal, anggota Pansus A menilai, menjelang adanya perda dari Provinsi Riau, sebaiknya ranperda ini segera diperbubkan supaya tidak terjadi kevakuman desa adat.
“Supaya jangan terjadi kevakuman, ini lebih dulu diperbubkan. Karena, mau tidak mau perda ini harus dijalankan juga nantinya,” terang Samsurijal.
Adapun untuk 8 desa yang ditetapkan menjadi kampung adat, di antaranya, Kampung Adat Lubuk Jering (Kecamatan Sungai Mandau), Kampung Adat Kampung Tengah (Kecamatan Siak), Kampung Adat Kuala Gasib (Koto Gasib), Kampung Adat Akit Penyenggat (Sungai Apit), Kampung Adat Sakai Minas (Minas), Kampung Adat Sakai Mandi Angin (Minas), Kampung Adat Sakai Bekalar (Kandis) dan Kampung Adat Sakai Libo Jaya (Kandis).
Sebelumnya, DPRD Siak telah menyetujui usulan pemerintah daerah Kabupaten Siak untuk mengesahkan Ranperda ini menjadi Perda beberapa waktu lalu. (Syawal)