BERTUAHPOS.COM, JAKARTA – Sidang pembacaan vonis terdakwa korupsi, Gulat Medali Emas Manurung, terkait kasus alih fungsi kawasan hutan di Riau akan digelar hari ini, Senin (23/2/2015). Gulat dituntut 4,5 tahun penjara dan denda RP 150 juta subsider enam bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia tersebut didakwa menyuap Gubernur Riau Annas Maamun senilai Rp 2 miliar. Gulat terbukti menukar duit suap dari US$ 166.100 ribu menjadi Sin$ 156 ribu pada 25 September 2014.
Setelah menukar duit, Gulat menyerahkan kepada Annas di kediamannya, Perumahan Citra Gran Blok RC Nomor 3, Cibubur, Jakarta Timur.
Duit berasal dari pinjaman Bendahara Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Riau Edison Marudut Marsadauli sebesar US$ 125 ribu atau setara Rp 1,5 miliar. Sisanya, kurang lebih US$ 41.100 atau setara Rp 500 juta adalah uang milik Gulat.
Duit panas tersebut digunakan untuk mengalih fungsi kawasan hutan “rakyat miskin” menjadi perkebunan sawit di daerah Kabupaten Kuantan Singingi seluas 1.188 hektare dan Bagan Sinembah di Kabupaten Rokan Hilir seluas 1.214 hektare milik Gulat.
Kawasan hutan tersebut berstatus Hutan Tanaman Industri (HTI) dan ingin dialihkan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) agar dapat ditanami sawit.
Atas tindak pidana tersebut, Gulat didakwa melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (CnnIndonesia)