BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, pastikan akan menindak pangkalan yang kedapatan menjual gas elpiji 3 kilogram di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), yang telah ditetapkan pemerintah sebesar Rp18 ribu.
“Jika ada yang jual di atas Rp18 ribu, tolong laporkan ke kami, agar kami bisa lakukan penindakan,” Kepala Disperindag Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, Selasa 26 Maret 2024.
Menurutnya, pengawasan bersama di lapangan sangat penting. Dengan 1.300 pangkalan gas elpiji yang tersebar di Kota Pekanbaru, peran serta masyarakat dalam pengawasan sangat diharapkan.
“Kalau Disperindag saja mengawasi, tentu tidak akan cukup. Peran serta masyarakat dalam pengawasan sangat kami harapkan,” terang Zulhelmi Arifin.
Ia menambahkan bahwa sanksi tegas perlu diberikan agar tidak terjadi kecurangan. Sanksi tidak hanya akan diberikan kepada pangkalan nakal dengan pencabutan izin, tetapi juga kepada agen hingga ke SPBE.
“Jadi SPBE-nya juga bisa ikut mengawasi, sehingga pengawasan menjadi lebih efektif dan terjamin,” pungkasnya, menekankan pentingnya kolaborasi dalam menjaga kepatuhan terhadap harga gas elpiji.