BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Bisnis karaoke keluarga kian menjamur Pekanbaru. Namun disayangkan masih terdapat oknum nakal yang menjual minuman keras di tempat tersebut padahal itu sudah dilarang.
Menanggapi hal ini Kepala Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Kota Pekanbaru, Musa menyebutkan tempat karaoke keluarga tidak boleh jual miras. “Saat permohonan izin, mereka sudah buat pernyataan tidak menjual obat-obatan, wanita, dan minuman keras,” ujarnya, Sabtu (21/02/2015).
Sambung Musa tempat yang diperbolehkan jual minuman beralkohol hanya yang memiliki Surat Keterangan Penjualan Akhir (SKPA) dan Surat Keterangan Penjualan Langsung (SKPL). “Seperti diskotik, hotel bintang lima, bar, itu yang setahu saya boleh jual minuman beralkohol,” katanya.
Saat ditanya apa tindakan pihaknya dengan adanya laporan masyarakat, tempat karaoke jual miras, Musa berencana melakukan inspeksi mendadak. “Terimakasih atas informasinya, kita akan sidak. Dan lihat izin karaokenya seperti apa,” tuturnya.
Bila kedapatan menyalahi aturan kata Musa pihaknya akan menegur. Namun jika terulang pihaknya bersama tim yutisi akan menutup tempat karaoke. “Sanksi terberat, kita tutup tempat usahanya,” tegasnya. (riki)