BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pihak Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru membantah jika tidak ada pengawasan kepada lembaga pendidikan luar sekolah. Pernyataan ini terkait kasus Quantum Centre di Jalan Soebrantas Panam yang dinyatakan sebagai lembaga kursus ilegal oleh  Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau. Hal itu dikatakan Sekretaris Disdik Pekanbaru, Abdul Jamal kepada bertuahpos.com, Jumat (20/02/2015).
Â
“Dari kita pasti lembaganya dimonitoring,” ujarnya.
Â
Namun Jamal juga mengakui keterbatasan tenaga pengawasan terhadap seluruh lembaga serupa. “Makanya kita berharap dari Satpol PP juga membantu. Dan kita tetap tanggung jawab mengawasi,” sebutnya.
Â
Ia juga menghimbau agar masyarakat terlebih jeli dan tidak tergiur janji manis. “Yang pertama jangan tergiur janji janji. Belajar saja, apa yang kita usahakan pasti berhasil. Kalau ada masyarakat dijanjikan dan tidak ditepati ditindak saja, itu sudah masuk pidana,” terangnya.
Â
Seperti yang diberitakan, Quantum Centre dilaporkan ke polisi karena modusnya memberikan garansi peserta bisa lulus ke perguruan tinggi yang dimninati. Jika tidak lulus, maka uang akan akan dikembalikan. Â
Â
Ternyata, seiring berjalannya waktu, sangat banyak peserta bimbel yang tidak lulus di universitas yang diminati. Sementara, uang yang dipungut sekitar Rp50 hingga Rp80 juta tidak pernah dikembalikan.
Â
Jamal pun mengakui lembaga tersebut tak berizin alias ilegal. Semestinya setiap lembaga pendidikan luar sekolah mesti mempunyai izin dari pihaknya. “Yang Quantum centre Pekanbaru itu memang tak ada izin dari kita,” tuturnya. (riki)