BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – DPR RI resmi mengesahkan RUU Perubahan UU No. 1 Tahun 2015 Tentang Pilkada Gubernur, Bupati dan Walikota. Dengan disahkan UU tersebut, sembilan kabupaten kota di Provinsi Riau termasuk yang akan melangsungkan pilkada serentak tahun 2015. Hal ini dikatakan oleh Komisioner KPU Riau Abdul Hamid, Jum’at (20/2/2015).Â
Â
Sembilan kabupaten/kota itu adalah, Indragiri Hulu (Inhu), Meranti, Dumai dan Bengkalis dan ditambah dengan lima kabupaten lainnya adalah Pelalawan, Rokan Hulu (Rohul), Kuantan Singingi (Kuansing), Siak dan Rokan Hilir (Rohil).
Â
“Dari sembilan kabupaten kota itu, Saat ini empat kabupaten sudah siap, yakni Inhu, Dumai, Meranti dan Bengkalis. Karena mereka ini masa jabatannya memang akan segera habis dalam tahun ini,” jelas Abdul.
Â
Sedangkan lima kabupaten yang berakhir dari Februari hingga Juni 2016 yakni Pelalawan, Rohil, Rohul, Kuansing dan Siak. “Untuk yang empat kabupaten kota nantinya dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) hingga desember dan untuk lima kabupaten lainnya akan di majukan,” jelasnya.
Â
Meskipun sembilan kabupaten kota akan dilakukan serentak, namun saat ini KPU Riau masih menunggu peraturan KPU tentang mekanisme pelakasanaan pilkada serentak. (iqbal)
Â