BERTUAHPOS.COM, SIAK – Memasuki pertengahan bulan Februari 2015, belum ada perusahaan yang memperpanjang pembayaran retribusi Izin Memperkerjakan Tenaga Asing (IMTA) kepada Pemkab Siak.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Siak, Nurmansyah, Kamis (19/02/2015). Seharusnya kata dia, sesuai Perda Kabupaten Siak tahun 2014 retribusi IMTA itu sudah diperpanjang tiga bulan sebelumnya.
“Kita minta kepada perusahaan yang IMTA sudah habis, agar segera melakukan perpanjangan secepatnya,” tukasnya.
Selain itu lanjut Nurmasnyah, pihaknya juga telah melayangkan surat edran bupati kepada perusahaan agar membayar retribusi IMTA. Surat edaran itu dikirim sejak awal Februari tahun ini.
“Harusnya laporan perpanjang IMTA ini sudah tiga bulan sebelumnya, tapi laporannya sampai saat ini beum ada diperpanjang,” kata Nurmansyah. (syawal)