PEKANBARU, BERTUAHPOS.COM – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Yulianto SHut, Koordinator Sekretaris Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Terdakwa terbukti korupsi yang merugikan negara sebesar Rp929 juta.
Putusan itu dibacakan pada sidang yang digelar, Kamis (7/3/24), dipimpin oleh Hakim Dr Salomo Ginting SH MH dengan hakim anggota Yuli Artha Pujayotama SH MH dan Yelmi SH MH.
“Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal Ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Salomo Gintung SH, MH.
Selain kurungan badan, hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 200 Juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka dapat diganti pidana kurungan selama 2 bulan.
Tidak hanya itu, hakim menghukum terdakwa Yulianto untuk membayar uang pengganti (UP) kepada negara sebesar Rp 494.692.658. Apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Jumlah uang pengganti itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum atau kerugian negara. Pasalnya JPU sebelumnya menuntut terdakwa membayar UP sebesar Rp 519.004.199. Apabila tidak dibayar diganti 3 tahun penjara. Dan kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatannya mencapai Rp929.004.199.
Kemudian, terdakwa dituntut membayar denda sebesar Rp 250 juta atau subsidi 3 bulan. Diduga terjadi kejanggalan dalam amar putusan tersebut sebab sisa besaran uang pengganti dengan kerugian negara sangat fantastis alhasil publik bertanya-tanya dibebankan kepada siapa sisa uang pengganti itu?
Hingga berita ini diturunkan awak media belum berhasil mengkonfirmasi pihak Pengadilan Tipikor Pekanbaru maupun Kejaksaan Indragiri Hulu (Inhu), untuk mempertanyakan apakah kasus tersebut dikembangkan kembali setelah amar putusan ini diturunkan.
Atas vonis hakim itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Hafiz Aulia SH dan Ivan Aziz Muhammad SH.
Yulianto melakukan korupsi kegiatan pengadaan barang dan jasa pada Bawaslu Kabupaten Inhu Tahun Anggaran 2017-2018.
Berawal ketika Bawaslu Inhu pada Tahun Anggaran 2017 dan TA 2018 yang saat itu bernama Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Inhu menerima anggaran yang bersumber dari APBN dan APBD dengan total pagu sekitar Rp18.586.357.000.
Dari pencairan tersebut, dapat terealisasi sekitar Rp.13.637.957.093. Dana itu dipergunakan untuk pengadaan barang dan jasa Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu sebesar Rp2.352.852.493.
Kegiatan itu dilakukan secara fiktif atau mark up serta membuat bukti pengeluaran uang yang tidak sah sebagaimana mestinya.
Setelah dilakukan perhitungan kerugian negara oleh auditor disimpulkan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp929.004.199.