BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Larangan jual beli baju bekas di Indonesia memang masih pro dan kontra. Ada yang menilai larangan tersebut muncul sebab perusahaan tekstil merugi karena masyarakat memilih pakaian bekas impor.
Â
Namun pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru tetap mengimbau agar masyarakat lebih cerdas saat membeli pakaian bekas. Itu agar terhindar dari penyakit kulit sebab bakteri atau jamur. Selain itu, jika masyarakat membeli produk lokal, bisa membangkitkan gairah tumbuh kembangnya dunia usaha dalam negeri.
Â
Makin ditegaskan Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Diaperindag Pekanbaru, Mas Irba H Sulaiman yang minta warga Pekanbaru jangan beli pakaian dalam bekas.
Â
“Kita sudah himbau, terlebih lagi pakaian dalam bekas sebagus apapun, kita minta jangan beli!” katanya, Rabu (18/02/2015).
Â
Irba mengatakan agar masyarakat mencuci atau membersihkan terlebih dahulu bila terlanjur membeli. “Rebus dengan air panas, cuci dengan deterjen, jemur di bawah sinar matahari dan setrika,” terangnya.
Â
Seperti yang diketahui Kegiatan impor pakaian bekas melanggar Undang-undang (UU), dalam UU No. 7/2014 tentang  perdagangan disebutkan impor barang harus dalam keadaan baru. Untuk pakaian bekas, Kemendag telah melarang kegiatan impornya.
Â
Selain itu, di dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan (Kepmenprindag) No. 230/1977 dan aturan revisi Kepmenperindag No. 642/2002 seluruhnya mengatur larangan mengimpor pakaian bekas atau disebut gombal baru. Larangan ini terjadi pada saat Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri. (riki)
Â
Â