BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Suasana berbeda di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Pekanbaru. Sebanyak 10 kursi kayu berukuran panjang itu dipenuhi oleh sanak famili dari terdakwa Marwan Ibrahim, mantan Sekda Kabupaten Pelalawan yang terjerat kasus korupsi pengadaan dana lahan untuk komplek perkantoran Bakti Praja di Kabupaten Pelalawan, Rabu (18/02/2015).
Â
“Ini hampir semua keluarga Pak Marwan,” ujar salah seorang staf di PN Pekanbaru.
Â
Hari ini Marwan dan sejumlah keluarga yang hadir akan mendengarkan pemaparan fakta-fakta persidangan oleh majlis hakim, sekaligus penetapan vonis kepada terdakwa Marwan Ibrahim.
Â
Sebelum membacakan putusan, Majlis hakim mengingatkan bahwa terdakwa mempunyai hak untuk menerima putusan atau upaya hukum. “Jika belum bisa disikapi maka diberikan waktu tujuh hari. Jika tanpa ada sikap maka putusan ini memiliki kekuatan hukum,” ujar Hakim Ketua HAS Pudjoharsoyo.
Â
Berdasarkan bukti dan penjelasan fakta persidangan, Marwan melanggar undang-undang tipikor, untuk memperkaya diri sendiri atau memperkaya orang lain. Marwan telah menerima sejumlah uang dari Al Azmin. Majlis hakim berkeyakikann bahwa dia menerima uang Rp. 1 milyar lebih.
Â
Proses sidang Wakil Bupati Pelalawan non aktif ini tergolong cukup lama.Â
Setelah dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Romy Rozali, Marwan juga sempat mengajukan pembelaannya di depan majlis hakim.Â
Â
Namun Majlis hakim tetap memutuskan bahwa terdakwa Marwan Ibrahim dinyatakan bersalah dan ikut terlibat dalam pengadaan Komplek Perkantoran Bakti Praja di Kabupaten Pelalawan. Wakil bupati (Wabup) Pelalawan itu pun dijatuhi hukuman penjara 6 tahun.
Â
Selanjutnya majlis hakim memutuskan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1 milyar lebih, jika dalam waktu yang ditepakan tidak bisa dipenuhi maka seluruh harta benda akan disita oleh jaksa.
Â
“Kami memilih untuk pikir-pikir dulu,” ujar kuasa hukumnya Tumpal Hutabarat Demikian juga dengan jaksa penuntut umum. (melba)
Â