BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Febi Adri (29) dan Ronaldo (26) terpaksa harus dilumpuhkan oleh polisi dengan timah panas usai melawan petugas ketika akan ditangkap.
Keduanya merupakan residivis kasus Curat di Kota Pekanbaru.
“Penampakan kedua tersangka berawal dari laporan korban, Peldi Hartono, yang kehilangan sepeda motor dan sejumlah barang elektronik di rumahnya pada 2 Februari 2024 lalu,” ujar Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, Jumat, 1 Maret 2024.
Tim Resmob Jembalang berhasil mengamankan FA di Jalan Sudirman. Dari hasil interogasi, FA mengaku beraksi bersama RA. Tim kemudian menangkap RA di sebuah kafe di Jalan Sudirman.
“Kedua tersangka berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur,” tambah Kombes Jeki.
Keduanya merupakan residivis kasus curat dengan sejumlah tindak kejahatan di beberapa TKP di Pekanbaru. Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit handphone iPhone 11 dan satu unit sepeda motor Honda Beat Street yang digunakan sebagai sarana kejahatan.
Kombes Jeki juga menghimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan menjelang Ramadan.
“Dalam menyambut bulan Ramadan ini, kita akan fokus terhadap pelaku C3 dan tindak pidana lainnya. Tujuannya agar umat muslim yang menjalankan ibadah puasa dan salat tarawih bisa berjalan dengan khusuk,” tegasnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3, 4, dan 5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Polisi masih memburu satu pelaku lainnya berinisial JR yang berperan membawa kabur sepeda motor korban.