BERTUAHPOS.COM, SIAK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak melakukan kesepakatan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Siak untuk mencegah terjadinya penyelewengan terhadap penggunaan anggaran pada 2024.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan memorandum of understanding (MoU) antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak yang diwakili oleh Bupati Siak Alfedri dengan Kepala Kejari Kabuparen Siak Moch Eko Joko Purnomo di Kantor Bupati Siak, Provinsi Riau, Selasa (20/2/2024).
Lewat MoU tersebut, Pemkab Siak dan Kejaksaan Negeri Siak sepakat untuk bekerja sama dalam hal fasilitasi pembinaan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya di bidang hukum perdata dan tata usaha negara setiap tahunnya.
Bupati Siak mengatakan, MoU ini merupakan tindak lanjut dari kesempatan kerja sama yang berlangsung setiap tahunnya dan bertujuan untuk tertib administrasi terhadap keuangan yang digunakan.
Atas dasar itu, Bupati Alfedri meminta kepada setiap penghulu kampung di Kabupaten Siak untuk berkomitmen dalam meningkatkan pajak bumi dan bangunan (PBB) di wilayahnya masing-masing.
“Dengan MoU ini juga, kita semua yang terlibat, baik terhadap PBB harus kita tingkatkan sebagai bagian dari sumber APBD Kabupaten Siak, langsung diwujudkan dengan berbagai program pembangunan yang terus dilakukan oleh Pemerintah Daerah,” sebut Alfedri.
Ia mengatakan, 10 persen dari pendapatan hasil pajak akan dikembalikan kepada rakyat di kampung masing-masing. Maka dari itu, diperlukan tekad kuat dan kerja sama untuk meningkatkan sumber pajak dari kampung tersebut.
Tidak hanya itu, kata Alfedri, kerja sama tersebut juga untuk memberikan bantuan hukum dan pembinaan hukum terhadap aparatur sipil negara (ASN).
“Saya mengharapkan pembinaan hingga ke bawah dari Kejari Siak, bagaimana aparatur pemerintah dan penghulu kampung dapat dibina atau ditunjuk dan diarahkan,” ucap Alfredi pada Selasa (20/2/2024).
Bupati Siak mengatakan, melalui kerja sama ini, para camat dan penghulu kampung dapat menggunakan anggaran sesuai dengan aturan sehingga dapat meminimalisasi terjadinya penyelewengan keuangan.
Sementara itu, Kepala Kejari Siak, Moch Eko Joko Purnomo mengharapkan camat dan penghulu kampung bisa memanfaatkan kerja sama ini untuk berkomunikasi dengan pihak Kejari.
“Tentunya langkah seperti ini memberi ruang bagi siapa saja untuk selalu berkomunikasi dengan kami,” ujar Moch Eko Joko Purnomo. (Inf)