BERTUAHPOS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bahwa foto Alfiansyah Komeng yang muncul di surat suara calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari daerah pemilihan Provinsi Jawa Barat (Jabar) dalam Pemilu 2024 telah memenuhi persyaratan.
“Foto calon DPD yang telah ada di dalam surat suara itu memenuhi syarat,” ungkap Komisioner KPU RI, Idham Holik dilansir dari CNNIndonesia.com, 15 Februari 2024.
Idham menjelaskan bahwa verifikasi administrasi terhadap pencalonan bakal calon anggota DPD yang memenuhi syarat dilakukan oleh KPU provinsi dengan mengacu pada peraturan teknis yang diterbitkan oleh KPU.
Syarat-syarat terkait pas foto calon DPD telah diatur dalam Keputusan KPU Nomor 321 Tahun 2023.
Syarat terkait pas foto calon DPD itu telah diatur dalam Keputusan KPU Nomor 321 Tahun 2023 tentang Penetapan Bentuk, Jenis, dan Spesifikasi Pas Foto Diri Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah dalam Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024.
Syarat dalam ketentuan tersebut, antara lain:
1. Pas foto diri berwarna terbaru.
2. Memperhatikan norma kesopanan.
3. Tidak memakai ornamen, gambar, atau tulisan selain yang melekat pada pakaian yang dikenakan.
4. Tidak memuat ornamen, gambar, atau tulisan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
5. Belum pernah digunakan dalam proses pencalonan dan/atau kampanye pada Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebelumnya.
6. Pas foto berformat .jpeg, .jpg, atau .png dengan minimal ukuran file sebesar 2 Megabyte.
Adapula Surat KPU Nomor 546/PL.01.4-SD/05/2023 perihal Ketentuan Verifikasi Administrasi Bakal Calon Anggota DPD per tanggal 31 Mei 2023.
Surat itu menjelaskan bahwa pemeriksaan pas foto terbaru dilakukan dengan berpedoman pada Keputusan KPU Nomor 321 Tahun 2023.
Selain itu, pemeriksaan pas foto tersebut harus memperhatikan ketentuan-ketentuan seperti:
1. Latar belakang pas foto tidak memuat foto diri tokoh lain.
2. Foto pada Silon merupakan orang yang sama dengan yang terdapat pada dokumen KTP-el.
3. Ketentuan lainnya di dalam keputusan tersebut.
Pada hari pencoblosan, foto Komeng yang berbeda dari mayoritas calon DPD lainnya menjadi viral di media sosial.
Mereka menyoroti ekspresi kocak Komeng yang berbeda dengan foto calon DPD lain yang kebanyakan tampak serius.
Merujuk pada viralnya foto tersebut, Komeng mengucapkan terima kasih kepada warga yang mencoblosnya.
“Terima kasih buat semuanya yang sudah nyoblos saya hari ini. Lumayan ini awak jadi barolong. Mari kita buat sistem pemerintahan menjadi lebih lawak,” ucap Komeng.