BERTUAHPOS.COM – Masyarakat, khususnya di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, kerap bertanya apakah mereka yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dapat memilih di Pemilu 2024.
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pemilih.
Berdasarkan informasi yang diunggah oleh akun Instagram resmi KPU_RI, pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) diharuskan membawa e-KTP atau Surat Keterangan (Suket), serta Formulir Model C atau surat undangan dari KPU ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada hari H Pemilu 2024 yang jatuh pada tanggal 14 Februari 2024.
Sementara bagi pemilih yang termasuk dalam DPT tambahan, selain dokumen yang sama seperti DPT, mereka juga perlu membawa Surat Pindah Memilih dari KPU.
Pemberitahuan berupa Formulir C akan dibagikan kepada pemilih paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara untuk memberi pemilih waktu yang cukup sebelum memilih.
Untuk Daftar Pemilih Khusus (DPK), mereka diharuskan membawa e-KTP atau Surat Keterangan sebagai dokumen identifikasi saat datang ke TPS.
Dengan ketentuan yang jelas ini, diharapkan proses pemilihan pada 14 Februari 2024 dapat berjalan dengan lancar dan transparan, serta menghasilkan hasil yang dapat dipercaya sesuai dengan keinginan rakyat.