BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pasca terkuaknya praktek bimbingan belajar (bimbel) ilegal Quantum Center oleh Polda Riau, Komisi III DPRD Pekanbaru mengingatkan warga untuk berhati-hati dalam memilih tempat bimbel.
Â
“Kepada masyarakat seharusnya bisa lebih selektif dalam memilih tempat belajar tambahan untuk putra-putrinya. Jangan mudah percaya apalagi sampai mengharuskan bayar uang puluhan juta untuk jaminan kelulusan,” ujar Wakil Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Zulkarnain, Senin (16/2/2015).
Â
Selain itu, pihak disdik juga harus turut memperhatikan fenomena bimbel di masyarakat. Seperti kasus Quantum Centre, lembaga pendidikan ini harus terdaftar serta memiliki izin. Karena itu ia meminta kepada pihak-pihak terkait untuk tidak tinggal diam.
Â
“Peristiwa ini sudah pasti mencoreng dunia pendidikan kita dan seharusnya Disdik tahu soal ini. Jika memang terbukti salah seperti kejadian yang sekarang, maka harus ada sanksi sesuai aturan. Jangan sampai merugikan masyarakat,” ujar politisi PPP tersebut.
Â
Sebagaimana diketahui, Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Riau mengatakan bahwa Quantum Centre di Pekanbaru merupakan kursus ilegal. Selain itu, pemilik quantum tersebut telah dinyatakan sebagai tersangka atas kasus penipuan. (iqbal)
Â
Â