BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Kapan masa jabatan Gubernur Riau habis? untuk diketahui, Gubernur Riau, Edy Natar Nasution, akan mengakhiri masa jabatannya pada 20 Februari mendatang.
Artinya masih ada siswa waktu sekitar dua minggu ke depan, sebelum masa jabatannya benar-benar berakhir.
Selanjutnya, pemerintah pusat akan menunjuk Penjabat (Pj) Gubernur Riau, untuk menggantikan Edy Natar, hingga ditetapkannya Gubernur Riau definitif.
Sejauh ini, belum ada kepastian siapa yang ditunjuk pusat untuk menjadi Pj Gubernur Riau, menggantikan Edy Natar Nasution. “Kami masih menunggu. SK belum keluar,” kata Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Provinsi Riau, Jhon Armedi Pinem.
Dijelaskan, pengusulan nama-nama calon Pj Gubernur Riau menjadi kewenangan DPRD Provinsi Riau. Pemprov Riau, kata dia, sifatnya hanya menunggu hasil proses dari Kemendagri dalam hal penempatan siapa yang akan ditunjuk sebagai Pj Gubernur Riau.
Hal ini sesuai dengan Permendagri Nomor 4 Tahun 2023, DPRD Riau dapat mengusulkan enam nama, terdiri dari tiga nama dari DPRD dan tiga nama dari pemerintah pusat. Syarat utama calon Pj Gubernur adalah pejabat eselon I.
Sebelumnya, beberapa nama Calon Pj Gubernur Riau sudah mencuat, seperti; SF Hariyanto (Sekdaprov Riau), Sri Indarti (Rektor Unri), dan Erwin Dimas (Staf Ahli Bappenas RI) yang merupakan putra daerah Riau.
Meskipun demikian, dua nama baru, SF Hariyanto dan Budi Situmorang, muncul sebagai calon yang diharapkan Mendagri tunjuk.***