BERTUAHPOS.COM, TEMBILAHAN – Jika Anda suka membeli dagangan dari para pedagang kaki lima (PKL) atau pedagang di pinggir-pinggir jembatan di Tembilahan, hati-hati saja! Pasalnya, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Riau Fahrolrozy akan memberi sanksi untuk Anda. Cara ini sengaja dilakukan untuk mencegah aksi pedagang ‘nakal’ yang nekat berjualan di pinggir jalan atau jembatan, sehingga mengakibatkan kemacetan pada jalan tersebut.
Â
“Kalau tidak ada yang beli maka mereka (pedagang, red) tidak akan berjualan disana,” ujarnya usai menghadiri acara peresmian pasar tradisional Umbut Kelapa yang diresmikan oleh Bupati Inhil M Wardan, Jumat (13/2/15).
Â
Parahnya lagi, dari info yang dihimpunnya, para pembeli tersebut kebanyakan dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS). “Yang banyak jadi pembeli itu para pegawai pula, maka kedepan akan kita berikan sanksi bagi para pembeli,” imbuhnya.
Â
Dijelaskan Fahrolrozy, meski belum bisa memastikan sanksi yang akan dikenakan, akan tetapi bentuknya bisa berupa denda senilai ratusan ribu rupiah.Â
Â
“Kalau seperti di Kota besar lainnya bisa mencapai satu juta. Tapi mungkin disini akan dikenakan sekitar setengah juta rupiah,” tandasnya.(ezy)