BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Operasi penangkapan besar-besaran dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau dengan sukses meraih tangkapan sembilan pengedar narkoba.
Mereka berhasil ditangkap berkat pengembangan kasus penyitaan 2,6 kilogram sabu dan 5 ribu butir pil ekstasi beberapa bulan lalu.
“Dari operasi yang dilakukan sejak Sabtu hingga Rabu, kita berhasil menangkap sembilan pelaku dari delapan tempat kejadian perkara (TKP) berbeda,” ungkap Kombes Pol Manang Soebeti, Ditresnarkoba Polda Riau, Kamis 25 Januari 2024.
Menurut Kombes Manang, sembilan pelaku terdiri dari tujuh pria dan dua wanita, yang turut terlibat dalam peredaran narkotika di Kota Pekanbaru.
“Kita menangkap sembilan pelaku hasil pengembangan dari pelaku yang sebelumnya telah menjual 14 kilogram sabu,” jelas Kombes Manang.
Lebih lanjut, Kombes Manang menyebutkan bahwa dua wanita dengan inisial DU dan VD juga terlibat dalam pengedaran narkotika.
Mereka ditangkap di tempat hiburan malam dengan barang bukti berupa 126,5 butir pil ekstasi dan 2,39 gram sabu.
Saat ini, kesembilan pelaku yang masing-masing berinisial RD (26), MF (28), SN (38), RN (48), FT (32), DU (32), AK (26), DY (30), serta VD (24) telah diamankan di Mapolda Riau untuk pengembangan selanjutnya.
“Atas perbuatannya, sembilan pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 Jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 7 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara,” tegasnya.
Operasi ini menjadi bukti komitmen Ditresnarkoba Polda Riau dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya, serta menegaskan bahwa tindakan hukum akan diberlakukan tegas bagi para pelaku kejahatan narkotika.