BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – HENDRA, AP., MSi terdakwa perkara penyimpangan penggunaan anggaran perjalanan diinas Badan Pengelolaan Keuangan dan Aser Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2019 berdasarkan putusan pengadilan menghukum Terdakwa untuk membayar uang Pengganti sejumlah Rp. 83.196.978. Terdakwa Hendra menyetor uang pengganti ke Kejari Kuansing, Rabu 24 Januari 2024.
Hal ini disampaikan Kasipenkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto, SH berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor : 12 Pid.sus-TPK/2023/PN Pbr tanggal 08 Agustus 2023.
Menyatakan Terdakwa Hendra, AP., M.Si tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Dawaan Primair;
Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa Hendra, AP., M.Si telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama sebagaimana Dakwaan Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan Penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menghukum Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp. 83.196.978,- (delapan puluh tiga juga seratus sembilan puluh enam ribu sembilan ratus tujuh puluh delapan rupiah), dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayarkan uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Selanjutnya, Kejari Kuansing menyetorkan uang pengganti biaya perkara tersebut ke Kas Negara melalui Bank BRI.***(achir)