BERTUAHPOS.COM, KUANSING – Kasus pembunuhan sadis yang terjadi di desa Kompe berangin yang mana pelakunya Pebri Triandi Als Yandi Als Ebe Bin Irpan Yandi terjadi pada hari Selasa 4 Juli 2023 beberapa bulan lalu, Tersangka ini merupakan dari seorang anak kepala desa Kompe berangin itu sendiri.
Proses sidang sudah masuk ke empat dari hari kemaren, Kamis 18 Januari 2024. Selama Sidang berlangsung keluarga korban terus hadir untuk mengikuti jalanya proses sidang yang berlangsung di pengadilan negeri kabupaten kuantan Singingi,(20/01).
Saat awak media melakukan konfirmasi kepada salah satu keluarga korban diwakili “Jely” beliau menjelaskan bawah proses sidang yang sudah berjalan selama empat kali, Masih dalam proses pemeriksaan saksi-saksi. Di dalam proses persidangan berlangsung, Kami bisa melihat atau mendengarkan langsung setiap kejadian dari saksi-saksi yang mengatakan di depan hakim. Mulai dari di temukannya korban dan proses bagai mana pelaku lari setelah melakukan pembunuhan terhadap keluarga kami Abang almarhum Arsyad.
” Ya bang, Salah satunya ada saksi dari security yang di panggil “Andi” yang berkerja di perusahan “PT.WJT (Wana jinga timur). Yang menjadi saksi dan dia menjelas bagai mana proses selama pelaku ini datang ke rumah atau posko. Saat itu pelaku meminta minum sama meminjam handphone kepada saksi untuk menelpon keluarganya, Tidak berapa lama setelah memakai handphone yang dimiliki Andi, Datang keluarganya yang tidak lain saudaranya pelaku yang bernama “Yeno” untuk menjemput pelaku dari rumah atau posko security.
Sebelum pergi mereka menitipkan motor di posko atau rumah security dan sempat menanyakan kepada security, Kemana arah jalan tembus atau keluar. Setelah mendapat arah jalan tembus untuk keluar, Pelaku bersama keluarganya pergi meninggalkan posko atau rumah kediaman andi, Ujar jeli yang merupakan keluarga dari korban pembunuhan sadis kepada awak media selama mengikuti proses sidang.
Lanjutnya, Ya kami juga mendapat menyaksikan atau mendengar hasil dari saksi-saksi dan saksi alih. Bagai mana hasil pemeriksaan dari almarhum Arsyad, Abang kami ini. Saksi ahli juga mengatakan bahwa almarhum tidak mengonsumsi narkoba dan sejenisnya sama sekali, Apa lagi setahu saya almarhum kan tidak merokok dan kami juga dapat mendengar penjelasan saksi-saksi alih selama sidang, Bagai mana perilaku pelaku menghabiskan almarhum Arsyad dan bagai mana korban bisa meninggal dalam kondisi yang sangat menguatirkan sekali, Ujarnya.
Ya kalau melihat dan mendengar dari hasil sidang itu, Apa yang terjadi kepada korban memang sangat sadis sekali yang di lakukan pelaku ini.
Kita sangat berharap sekali dari pihak keluarga korban kepada bapak majelis hakim memberikan keputusan yang adil nantinya dari semua proses ini, Agar pelaku ini benar-benar di hukum berat sesuai dengan apa yang di tuntut oleh jaksa penuntut umum dengan pembunuhan berencana sebagai rumusan pasal 340 KUPidana. Yang mana terus di sampaikan oleh pihak kuasa hukum kami Abang kita Alhamran Ariawan,SH.,MH, Ujarnya kepada awak media.
Sementara saat awak media melakukan konfirmasi kepada jaksa penuntut umum “Refla Okmanta,SH.,MH melalui pesan Whatsapp mengatakan.
” Ya saksi dan alih dari jaksa sudah selesai di periksa, Sidang yang akan datang saksi dari pihak terdakwa akan di panggil lagi dalam proses sidang berikutnya. Awak media juga menanyakan bagai mana perkembangan hasil sidang setelah memanggil saksi dan alih, apa ada unsur pembunuhan berencana kalau mendengar dari saksi-saksi yang hadir.? Jaksa penuntut umum Refla menjawab dengan singkat kita lihat tuntutan nanti ya, pungkasnya melalui pesan Whatsapp.*** (pedri)